Thursday, 12 December 2019
RI FILSAFAT PENDIDIKAN/REAKAYASA IDE
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas limpahan Karunia, Rahmat, dan Hidayah-Nya yang berupa kesehatan, sehingga rekayasa ide yang berjudul ‘ PENEGAKAN KEADILAN DIDASARKAN PADA FILSAFAT PANCASILA SILA KE-5 DALAM PROSES BELAJAR‘ dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Rekayasa ide ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah Filsafat Pendidikan. Kami berusaha menyusun rekayasa ide ini dengan segala kemampuan, namun kami menyadari bahwa rekayasa ide ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati demi perbaikan tugas selanjutnya.
Semoga rekayasa ide ini bisa memberikan informasi mengenai Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan bermanfaat bagi para pembacanya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan untuk membuat rekayasa ide ini kami ucapkan terima kasih..
Medan, 5 Desemeber 2017
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Rumusan masalah
1.3 Tujuan
BAB II : KAJIAN PUSTAKA
2.1 Makna dan Arti Pancasila Sila Ke-5
2.2 Butir-butir pancasila sila ke-5
2.3 Nilai yang terkandung pada pancasila sila ke-5
BAB III: IDE KREATIF
BAB IV: PENUTUP
4.1 kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Setiap negara atau bangsa di dunia ini mempunyai sistem nilai (filsafat) tertentu yang menjadi pegangan bagi anggota masyarakat dalam menjalankan kehidupan dan pemerintahannya. Filsafat negara merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannnya dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat yang mendiami negara tersebut. Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang dimiliki oleh setiap bangsa.
Indonesia adalah salah satu negara yang juga memiliki filsafat seperti bangsa-bangsa lain. Filsafat ini tak lain adalah yang kita kenal dengan nama Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia.
Manusia adalah makhluk sosial, yang memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi segala aktivitas, tingkah laku dan pola fikir, yang akhirnya tercipta keharmonisan didalamnya. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, maka akan semakin baik hidup orang tersebut. Beda negara berbeda juga ideologi yang diterapkan, seperti Indonesia. Indonesia adalah negara yang ideologinya berasakan oleh Pancasila. Dan sebagai warga negara, kita diharuskan untuk mengerti, menghayati, mengamalkan dan mengamankannya. Karena, Pancasila merupakan landasan terkuat karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Namun beberapa tahun terakhir ini, kita telah kehilangan sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa contoh yang signifikan adalah dengan peristiwa - peristiwa yang belakangan telah mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. Dalam hal ini salah satu sila dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini nilai - nilai yang tertanam di masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah kecil, hal itu terlihat dengan banyaknya kerusuhan yang terjadi yang berawal dari hilangnya keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan membahas apa makna dari salah satu sila dalam Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Mengapa terjadi begitu banyak ketidakadilan di sekolah?
2. Mengapa pancasila pada zaman sekarang seakan-akan tidak berguna lagi dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama sila ke-5?
3. Mengapa di lingkungan sekolah sekarang ini, seringkali siswa-siswi membentuk kelompok-kelompok dalam satu kelas?
1.3 Tujuan
1. Untuk menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah filsafat pendidikan
2. Untuk memberikan ide atau gagasan tentang penyelesaian masalah ketidakadilan
3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya ketidakadilan pada masyarakat
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Makna dan Arti Pancasila Sila Ke-5
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo,2000:35). Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sila Kelima dalam Dasar Negara RI mengandung makna setiap manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk itu dikembangkan perbuatannya luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu diperlukan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab , Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan. Dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.
Maka dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.2 Butir-butir pancasila sila ke-5
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2.3 Nilai Yang Terkandung Pada Sila Ke Lima
Dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain , manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
di dalam sila ke-5 tersebut, terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme. Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2) Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3) Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
BAB III
IDE KREATIF
Dalam kehidupan kita sehari-hari, seringkali kita memilih teman karena kita membutuhkan sesuatu atau mencari keuntungan dari dirinya. Misalnya, karena seseorang tersebut punya skill maka kita akan mencari dan memanfaatkan kesemptan untuk meniru seseorang tersebut. Kemudian hanya ingin berteman dengan orang yang bisa menguntungkan dirinya saja, dan meninggalkan teman yang butuh bantuan darinya. Hal tersebut merupakan sebuah masalah keadilan sosial dalam ruang lingkup yang kecil. Akan tetapi, hal tersebut juga harus segera diatasi agar keadilan merata dalam setiap diri masyarakat, khususnya siswa-siswi yang merupakan objek dalam pembuatan rekayasa ide ini. Penyearah dalam pendidikan adalah guru, maka guru memiliki pera yang besar dalam hal ini. Beberapa gagasan yang menurut saya dapat membantu penegakan keadilan di kalangan siswa-siswi dalam proses belajar adalah sebagai berikut :
1. Menyisipkan pesan-pesan pada siswa saat proses pembelajaran
Guru sebagai penyearah untuk masa depan siswa adalah lebih untuk membantu pemerataan keadilan dalam diri setiap peserta didiknya. Untuk mengatasi masalah ketidakadilan tersebut, sebagai seorang guru dapat melakukan beberapa hal dibawah ini :
• Pada saat guru memasuki ruangan kelas, adalah lebih baik jika guru dalam proses belajar mengajar menyelipkan beberapa pesan atau nasihat yang berhubungan dengan keadilan sosial. contoh: “jangan melihat seseorang hanya dari penampilannya saja”. Melalui nasihat tersebut, guru dapat menghimbau siswa untuk saling bekerjasama satu sama lainnya dalam satu kelas, karena sekolah adalah rumah kedua sekaligus keluarga bagi siswa. Tanpa ada yang saling memilih-milih teman.
2. Mengubah teman kelompok belajar siswa setiap minggu dalam satu kelas
Dalam sebuah kelompok belajar siswa, seringkali dijumpai siswa-siswi hanya terpatok pada satu kelompok belajar saja, menurut saya hal tersebut merupakan pemicu dalam ketidakdilan yang dirasakan oleh siswa yang lain. Misalnya, yang pintar berkeompok dengan yang pintar, sedangkan yang kurang bisa memahami pembelajaran ditinggalkan. Hal tersebut harus diatasi dengan segera karena kemungkinan besar siswa akan mengalami kesulitan dalam meningkatkan pemahamannya dalam proses pembelejaran. Oleh karena itu, hal beberapa hal yang dapat dilakuka untuk mengatasi masalah seperti itu adalah sebagai berikut :
• Untuk setiap pertemuan, terdapat pergiliran anggota kelompok beajar, sehingga setiap siswa dapat berbaur dengan siswa yang lain dan siswa yang tadinya merasa kesulitan dalam pembelajaran akan dapat dibantu oleh siswa yang lain karena sudah terjadi pergiliran dalam setiap anggota kelompok. Oleh sebab itu, dalam kelompok tersebut semua akan memiliki kesempatan untuk saling belajar baik antara yang kurang memahami pelajaran dengan yang sudah memahami.
3. Memperlakukan peserta didik dengan prinsip universalime
Dalam proses belajar-mengajar, adalah lebih baik jika seorang guru tidak pandang bulu terhadap peserta didiknya. Setiap siswa disamaratakan dalam hal belajar, nasihat, motivasi dan inspirasi dari guru ke siswa. Sehingga hal tersebut akan memacu perasaan adil dan menyenangkan dalam setiap diri siswa. Contohnya, pada setiap pembelajaran seorang guru memberikan contoh soal pada setiap siswa tanpa memilih-milih siswa yang mampu saja. Secara tidak langsung, hal tersebut merupakan penegakan keadilan di antara siswa-siswi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah cinta akankebijakan. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar. Sistem filsafat pendidikan berdasarkan butir-butir pancasila perlu diberlakukan demi terciptanya keadilan sosial dalam setiap individu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment